Umroh merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat islam. Ibadah ini dilakukan di Masjidil Haram dengan beberapa rangkaian amalan seperti ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Meskipun sering disebut sebagai “haji kecil“, banyak umat islam yang masih bertanya mengenai Hukum melaksanakan umroh dalam islam.
Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum umroh. Perbedaan ini muncul dari menafsiran dalil Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan ibadah umroh.
Dalil tentang umroh dalam Al-Qur'an
Salah satu dalil yang sering dijadikan dasar pembahasan hukum umroh terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:
“Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umroh karna Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menjelaskan bahwa umat islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh karna Allah. Para ulama kemudian berbeda pendapat dalam memahami apakah perintah tersebut menunjukkan kewajiban atau anjuran.
Pendapat ulama tentang hukum umroh
1. Umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup
Sebagian ulama berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup, sama seperti kewajiban haji bagi yang mampu.
Pendapat ini dipegang oleh ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali. mereka menafsirkan bahwa perintah dalam Al-Qur’an menunjukkan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.
Selain itu terdapat hadis yang sering dijadikan dalil, ketika seorang sahabat bertanya kepada Muhammad tentang kewajiban umroh. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa umroh termasuk ibadah yang diperintahkan bagi umat islam.
Karena itu, menurut pendapat ini, seorang muslim yang mampu secara finansial dan fisik wajib melaksanakan umroh minimal sekali dalam hidupnya.
2. Umroh hukumnya Sunnah Muakkadah
Pendapat kedua menyatakan bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, tapi tidak sampai pada tingkat wajib.
Pendapat ini depegang oleh sebagian ulama dari mazhab Maliki dan Hanafi. Mereka berpendapat bahwa dalil yang ada lebih menunjukkan anjuran kuat, bukan kewajiban.
Salah satu hadis yang sering dikaitkan dengan keutamaan umroh adalah sabda nabi:
“Umroh yang satu ke umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjunjukkan bahwa umroh memiliki keutamaan yang sangat besar, meskipun tidak secara tegas menyatakan kewajibannya.
Hikmah dan Keutamaan melaksanakan umroh
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, para ulama sepakat bahwa umroh merupakan ibadah yang sangat mulia. Melaksanakan umroh memberikan banyak keutamaan bagi seorang muslim, di antaranya:
- Menghapus dosa di antara dua umroh
- Mendapat pahala besar dari Allah
- Mendekatkan diri kepada Allah
- Mengunjungi Baitullah dan beribadah di tempat yang mulia
Selain itu, umroh juga menjadi kesempatan bagi umat islam untuk beribadah di ka’bah yang berada di dalam Masjidil Haram.
Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pandangan utama mengenai hukum melaksanakan umroh:
- Wajib sekali seumur hidup, bagi yang mampu menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.
- Sunnah muakkadah menurut sebagian ulama mazhab Maliki dan Hanafi.
Walaupun terdapat perbedaan pendapat, umroh tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat islam yang memiliki kemampuan. Melaksanakan umroh merupakan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus merasakan suasana ibadah di tanah suci.
FAQ seputar hukum umroh
Apakah umroh wajib bagi setiap muslim?
Terdapat perbedaan pendapat ulama. Sebagian mengatakan wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sementara yang lain berpendapat hukumnya sunnah muakkadah.
Apakah boleh umroh lebih dari satu kali?
Boleh. Bahkan banyak umat islam yang melaksanakan umroh berkali-kali karena keutamaannya yang besar.
Mana yang lebih utama antara haji dan umroh?
Haji lebih utama karena merupakan salah satu rukun islam, sedangkan umroh memiliki kedudukan yang sangat dianjurkan dalam islam.
