Umroh Nyicil atau Nabung dulu? Kenali hukumnya sebelum berangkat

Keinginan untuk menunaikan ibadah umroh sering kali sudah ada sejak lama, tetapi dana yang dibutuhkan belum tentu langsung tersedia. Karena itu, sebagian orang memilih menabung terlebih dahulu, sementara yang lain mempertimbangkan membayar secara cicilan atau menggunakan pembiayaan.
Lalu, bagaimana dengan hukumnya?
Sebelum menentukan pilihan, penting untuk memahami bahwa menabung untuk umroh dan membayar biaya umroh secara cicilan merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya juga memiliki mekanisme yang perlu diperhatikan, terutama jika melibatkan akad pembiayaan

Apa bedanya Umroh dengan cara Nabung dan Nyicil?

Secara sederhana, perbedaannya terletak pada sumber dana dan waktu pembayaran.

1. Umroh dengan cara menabung

Menabung berarti seseorang menyisihkan sebagian penghasilannya secara berkala sampai dana yang dibutuhkan untuk umroh terkumpul. 
Contohnya, jika target dana umroh adalah Rp30 juta dan ingin berangkat dalam 30 bulan, calon jamaah dapat menyisihkan sekitar Rp1 juta setiap bulan. Dengan cara ini, keberangkatan direncanakan setelah dana yang dibutuhkan sudah tersedia sesuai target.

2. Umroh dengan cara cicilan

Cicilan memiliki beberapa bentuk. Misalnya, calon jamaah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak tertentu dan kemudian mambayar kewajibannya secara berkala.

Karena itu, istilah “Umroh Nyicil” tidak bisa langsung dinilai hanya dari kata cicilan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana akadnya, siapa yang memberikan pembiayaan, berapa total kewajibannya, dan apakah terdapat unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Bagaimana hukum Umroh dengan cara nyicil?

Dalam persoalan ini, penting untuk membedakan antara ibadah umrohnya dan akad atau transaksi yang digunakan untuk membiayai keberangkatannya.
Mekanisme pembayarannya perlu dilihat terlebih dahulu.
Jika pembiayaan dilakukan melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi ketentuan akad tersebut, maka penilaiannya berbeda dengan pinjaman yang mengandung riba.

Majelis Ulama Indonesia dalam penjelasan terkait transaksi pembayaran secara cicilan juga menekankan bahwa pembiayaan harus diperhatikan dari sisi akad dan unsur ribanya. MUI menjelaskan bahwa pinjaman yang mengandung riba tidak diperbolehkan, sedangkan transaksi yang menggunakan prinsip syariah memiliki ketentuan akad yang harus dipenuhi.

Dengan demikian, tidak tepat jika semua bentuk cicilan langsung disebut haram atau semua cicilan langsung dianggap boleh. Mekanisme dan akadnya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apakah Menabung untuk Umroh diperbolehkan?

Menabung pada dasarnya merupakan cara mempersiapkan dana secara bertahap. Calon jamaah dapat menentukan target dana, kemudian menyisihkan penghasilan secara rutin sesuai kemampuan. Cara ini juga membantu calon jamaah mengukur kesiapan financial sebelum menentukan waktu keberangkatan.
Selain itu, kemampuan financial memang merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan ibadah haji dan umroh. MUI menjelaskan bahwa persoalan kemampuan atau istitha’ah merupakan bagian penting dalam pembahasan ibadah ke Tanah Suci.

Apa yang perlu diperhatikan sebelum memilih cicilan Umroh?

Jika kamu menemukan tawaran umroh dengan sistem cicilan atau pembiayaan, jangan hanya melihat nominal cicilan perbulan.
Perhatikan beberapa hal berikut:

1. Pamahami akadnya

Tanyakan dengan jelas, akad apa yang digunakan dalam transaksi tersebut.

2. Ketahui total pembayaran

Jangan hanya melihat angka cicilan bulanan. Hitung berapa total dana yang harus dibayarkan sampai selesai.

3. Periksa total pembayaran

Pastikan kamu mengetahui apakah ada biaya administrasi, denda, biaya layanan, atau komponen lainnya.

4. Pahami konsekuensi jika terjadi keterlambatan

Tanyakan apa yang terjadi jika pembayaran tidak berjalan sesuai jadwal.

5. Pastikan penyelenggara umroh jelas

Selain memahami sistem pembayarannya, calon jamaah juga perlu memastikan travel atau PPIU yang dipilih memiliki legalitas dan informasi yang jelas.

Hal ini penting karena keputusan untuk berangkat umroh bukan hanya mengenai cara membayar, tetapi juga menyangkut keamanan dan kepastian perjalanan.

Jadi, lebih baik Umroh Nabung atau Nyicil?

Tidak ada satu cara yang otomatis untuk semua orang. Jika kamu memiliki kemampuan untuk menabung secara rutin, menyiapkan dana terlebih dahulu dapat menjadi salah satu cara sederhana untuk merencanakan keberangkatan. 
Sementara itu, jika mempertimbangkan sistem cicilan atau pembiayaan, jangan terburu-buru hanya karena nominal per bulannya terlihat ringan. Pahami akad, total pembayaran, biaya tambahan, serta ketentuannya terlebih dahulu.

Yang paling penting, jangan sampai keinginan untuk segera berangkat membuat kondisi keuangan setelah pulang justru menjadi terlalu berat.
Jadi kesimpulannya adalah Umroh dengan cara menabung dan umroh dengan cara cicilan memiliki mekanisme yang berbeda. Menabung berarti mempersiapkan biaya keberangkatan secara bertahap  sampai dana tersedia. Sementara cicilan atau pembiayaan melibatkan kewajiban pembayaran berdasarkan suatu akad yang perlu dipahami.

Dalam perspektif syariah, yang perlu diperhatikan bukan sekedar istilah “cicilan”, tetapi akad dan mekanisme transaksinya, termasuk ada atau tidaknya unsur riba. Karena itu, sebelum mengambil keputusan, pahami terlebih dahulu skema pembayaran yang ditawarkan dan sesuaikan dengan kemampuan finansial.

Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita menuju Baitullah dan memberikan rezeki yang halal serta keberangkatan yang penuh keberkahan. Aamiin.

FAQ untuk bagian bawah artikel

1. Apakah boleh menabung untuk biaya umroh?

Menabung merupakan salah satu cara mempersiapkan dana umroh secara bertahap. Calon jamaah dapat menentukan target dana dan menyisihkan penghasilan sesuai kemampuan.

2. Apakah umroh boleh dibayar dengan cicilan?

Hukum dan ketentuan cicilan perlu dilihat berdasarkan akad dan mekanisme pembiayaannya. Jangan hanya melihat bahwa pembayaran dilakukan secara mencicil.

3. Apa perbedaan umroh nyicil dan umroh nabung?

Umroh nabung berarti calon jamaah mengumpulkan dana terlebih dahulu secara bertahap. Umroh nyicil biasanya melibatkan kewajiban pembayaran berkala berdasarkan suatu akad atau fasilitas pembiayaan.

4. Apa yang harus diperhatikan sebelum mengambil cicilan umroh?

Periksa akad, total pembayaran, biaya tambahan, ketentuan keterlambatan, serta legalitas dan kejelasan penyelenggara perjalanan.

5. Apakah cicilan umroh selalu mengandung riba?

Tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya cicilan. Perlu dilihat akad dan mekanisme transaksinya. Pembiayaan yang mengandung riba berbeda dengan transaksi yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *